DAPATKAN SEMUA JENIS OBAT HERBAL ISLAMI DI TOKO ONLINE www.binmuhsingroup.com
KEAJAIBAN DALAM KHITAN
Permasalahan tentang khitan dapat diartikan sebagai pekerjaan orang yang mengkhitan, dan dapat juga digunakan untuk menyebutkan obyek yang di khitan. Selanjutnya khitannya seorang laki-laki adalah kulit luar yang digunakan untuk melindungi atau melingkari kepala zakar. Sedangkan khitannya seorang perempuan adalah kulit yang mirip jengger ayam jantan di atas farji yang dikenal dengan kelentit ( klitoris ).
1. Syari’at Dalam Berkhitan
Dalam hal berkhitan Islam telah mensyari’atkan kepada umatnya, bahkan perilaku khitan tersebut merupakan kegiatan yang paling awal berkaitan dengan fitrah manusia. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (5441), Rasulullah SAW., bersabda:
“ Fitrah ( kesucian ) itu ada pada lima hal; (1) Khitan, (2) Menghilangkan bulu kemaluan, (3) mencukur kumis, (4) Memotong kuku, (5) Mencabut bulu ketiak. “
2. Pandangan Hukum Fiqih Tentang Khitan
Dalam suatu masalah yang berkaitan dengan khitan, Ibnu Qayyim Al-jauziyah berpendapat bahwa para Fuqaha berbeda pendapat dalam hal khitan. Al-Auza’i , Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan adalah wajib hukumnya. Bahkan Imam Malik lebih keras lagi dalam berpendapat mengenai khitan tersebut hingga dia mengatakan, ‘ Siapa yang tidak berkhitan, maka ia tidak boleh menjadi Imam dan kesaksiannya tidak diterima’.”
Kemudian sebagia Fuqaha yang lain berpendapat yang dinukul dari pendapatnya Imam malik tersebut yaitu bahwa berkhitan itu hukumnya adalah Sunnah. “ Namun, Sunnah mereka hukumnya berdosa apabila perbuatan berkhitan tersebut ditinggalkan. Hal tersebut mengandung pengertian bahwa mereka meletakkan kedudukannya antara Sunnah dan Wajib hukumya Sama.
Selanjutnya para Fuqaha yang lain berpendapat juga mengenai hukum dalam berkhitan tersebut. Pendapat tersebut dinukil dari pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Malik, yaitu bahwa berkhitan itu kumumnya wajib bagi perempuan dan laki-laki. Imam Malik beserta para sahabatnya berpendapat bahwa hukum dalam berkhitan wajib sedangkan bagi perempuan dianjurkan. Sementara itu Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa berkhitan itu wajib hukumnya bagi seorang laki-laki sedangkan bagi seorang perempuan ada dua riwayat dan yang paling benar adalah hukumnya wajib.
LAKI-LAKI | PEREMPUAN | ||
WAJIB | SUNNAH | WAJIB | SUNNAH |
Al-Auza’i, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad | Sebagian Fuqaha mazhab Maliki | Sebagian Fuqaha mazhab Syafi’i, Maliki, dan Ahmad | Imam Malik |
3. Hikmah Kesehatan Dalam Berkhitan
a) Bagi Laki-laki
Di dalam penelitian dan analisa kedokteran modern telah menetapkan bahwa beberapa penyakit dalam sistem reproduksi yang mematikan sering didapati pada orang yang tidak berkhitan. Oleh karena itu, bagi mereka yang telah berkhitan agar selalu optimis tidak terkena penyakit yang terjadi dalam sistem reproduksi tersebut. Untuk itu berkhitan sebenarnya sangat besar sekali manfaatnya, yaitu:
1) Mencegah peradangan kepala Dzakar
Kulup yang menutupi kepala dzakar membentuk sebuah lubang bercelah kecil yang sangat sulit untuk dibersihkan. Apabila kulup tersebut dibiarkan saja dan tidak dibersihkan dalam waktu yang cukup lama ( tidak dikhitan ) maka secara tidak langsung kotoran yang dikeluarkan memalui dzakar tersebut akan menumpuk.
Selanjutnya didalam kulup tersebut juga terdapat benda putih tebal yang keluar dari permukaan kulup yang disebut smegma, didalamnya smegma tersebut sisa-sisa air kencing akan menumpuk. Sel-sel dalam dzakar yang kemudian terkelupas dapat mendorong perkembangan berbagai macam bibit penyakit atau kuman sehingga dapat menyebabkan terjadinya radang yang terdapat pada kepala dzakar dan apabila dibiarkan saja dalam artian tidak segera dikhitan maka akan bisa berkembang menjadi radang yang akut (kronis).
2) Mencegah radang saluran kencing pada anak-anak
Gen Barc berpendapat bahwa 95% dari radang saluran kencing pada anak-anak disebabkan karena anak-anak tersebut tidak atau belum dikhitan. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa dengan mengkhitan setiap anak yang lahir di Amarika Serikat, dapat mencegah terjadinya lebih dari 50.000 kasus radang saluran kencing dan ginjal dalam setahun.
3) Mencegah penyakit kelamin
Prof. Wiliam Becz, seorang yang pernah bekerja di Negeri Arab lebih dari 20 tahun dan telah memeriksa lebih dari 30 ribu wanita, dia menegaskan bahwa wanita-wanita tersebut sangat jarang terkena penyakit kelamin, terutama sequela, gonorrhea (kencing nanah) kalamedia, terkomonaz, dan kanker leher rahim. Hal tersebut dikarenakan minimnya perzinahan dan laki-lakinya berkhitan.
4) Mencegah kanker
Prof. Clodry mengatakan, “ Khitan yang dilakukan pada anak laki-laki pada usia telah menurunkan persentase terjadinya kanker zdakar pada diri mereka.
b) Bagi Perempuan
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW., bersabda kepada Ummu ‘Athiyah, seorang juru khitan wanita yang biasa mengkhitan kaum wanita di Madinah, “ Jika kamu mengkhitan wanita maka potonglah sedikit saja dan jangan melebihi batas. Sebab, hal itu dapat membuat wajah lebih menyenangkan dan lebih disukai suami.”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdul Malik bin Umair, beliau bersabda: “ Jika kamu mengkhitan maka jangan melebihi batas. Sebab hal itu lebih menguntungkan wanita dan lebih disukai suami.”
Ibnul Qayyim menukil perkataan Al-Mawardi, “ Adapun khitan wanita adalah memotong kulit pada farji, di bagian atas tempat masuknya dzakar dan tempat keluarnya air kencing di atas lubang kecil. Dimbil kulit yang menonjol saja, tidak sampai ke bawahnya.”
Dr. Muhammad Ali Al-Bazz berkomentar, “ inilah khitan yang diperintahkan oleh Al-Musthafa (Rasulullah SAW.) .”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar